Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga
tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah
kewajaran ini hanya jalaran songko kulino (jawa: karena
itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa
oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan.
Ambil misal membuka rambut bagi wanita di luar rumah di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat jelas haramnya. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya): “Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.” (QS. Al An’am : 116)
Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamn dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq
Rumah istana kaum wanita
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada
tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab
pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan
belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh
berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada
jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain
sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka
islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi
keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218)
disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan
oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu
Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)
Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata :
“Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.” Maka
beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku,
akan tetapi sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik
daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu
dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan
sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di
masjidku ini.” (HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)
Wanita Boleh Keluar Rumah
- Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata: “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)
Apabila Wanita Keluar Rumah
Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab
sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :
1.Berpakaian yang syar’I1
Firman Alloh Ta’ala: “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka
menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)
2.Tidak memakai parfum
عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke
masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan
lainnya ???
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)
3. Tidak berdandan ala jahiliyah
Firman Alloh Ta’ala : “Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
4.Menundukkan pandangan
Firman Alloh : “Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman,
“hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara
kemaluannya.” (QS. An Nur : 31)
5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya. Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :
“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam
berbicara sehingga berkeinginan orang-orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.” (QS. Al Ahzab : 33)
juga firman Nya : “Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur : 31)
Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita
–sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عن أسامة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم :قال : ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء
“Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)
Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i
Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah
mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya
kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar
rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian
maupun lainnya, maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :
Kariernya di luar rumah
Kariernya di luar rumah
Pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang,
karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia
yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi
dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban
seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan
yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin
terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus
padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim
Zaidan 4/265)
Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?
Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya
wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami
bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan
kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur.
Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :
1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja,
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau
keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya,
sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka.
Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :
“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia
menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya,
dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang
sedang menambat ternaknya. Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat
demikian ?” Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan
ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya,
sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa
memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya. Kemudian ia kembali
ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat
memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku. Kemudian
datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi 20/59)
2. Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para
wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan
pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak
wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah
(Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu
dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga
pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)
Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah
maka ia harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak
menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adalah:
1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas
2.Mendapat izin dari suami atau walinya.
Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak
memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk
pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.
3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : “Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhori Muslim)
4.Tidak menimbulkan fitnah
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء
“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.” (HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
5. Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,
karena itulah kewajibannya yang asasi. Dari beberapa kreteria di
atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini
bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan
yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini
baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat,
pakaian yang tidak syar’I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena
itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada
adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang
engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya
banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang
mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena
mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al
Adawi 4/363)
Karier wanita di dalam rumah
Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri,
seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang
akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum
asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya
melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan
anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)
Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat
Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti
mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang
Nya pasti mengandung bahaya yang sangat besar, hanya terkadang banyak
orang yang tidak mengetahuinya.
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnya wanita dalam lapangan
pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat baik secara langsung
ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah
sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang
sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan
sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal
dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats
Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)
Diantara dampak negatif itu adalah :
a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
Banyak perkerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita akan
mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya
dan mencabutnya dari kefeminimannnya.
b. Pengaruhnya pada anak
di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
- Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
- Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
- Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.
c. Pengaruhnya ada hak suami
Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah
ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja
maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri.
Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut
sekaligus
d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian
laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa
tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini
akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak
kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat
Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim DR. Husein Syahatah
hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80)
Fatwa ulama’ seputar karier wanita
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya :
“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan
mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah
dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang
menurut islam ?
Jawab Syaikh :
Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya,
menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat
kedudukannya dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta
mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya
apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya
yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk
memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain
agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya : “Hai Nabi,
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh
mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali,
karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)
Alloh juga berfirman : “Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah
kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti
orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten
berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil
syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu
keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi
keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan
lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.
Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas)
Penutup
Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :
“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk
mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya
pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.
Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri,
masyarakat maupun pada generasi yang akan datang. Dan kalau masih
mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai
dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan
merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.
Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Jangan lupa peran ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi-ed) yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki.
Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya
untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga
Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”
Wallahu A’lam Bish Showab
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/01/wanita-karir-sadarlah.html