MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG
Oleh:Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum
menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan
rinci.
Jawaban
Tidak diperbolehkan
bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang
dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan.
Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu
kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Kesahihannya telah disepakati ]
Wabillahit
Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?
Jawaban
Barangsiapa
mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang
yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada
apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
"Artinya
: Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu
kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Kesahihannya telah disepakati]
Oleh
karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera
membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia
bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya
dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.
Wabillahit
Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para shahabatnya.
PELUNASAN HUTANG
Pertanyaan
Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang
mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak
bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang
sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali
lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak
menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Hak-hak
hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa
menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan
dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya
atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang
tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya
secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu
kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.
Dan
jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan
kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah
masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang
itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan
pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.
Wabillahit
Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang
Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa
mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi
kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang
itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya
sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya
perbuat dengan 40 riyal ini?
Jawaban
Uang
sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya,
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali
lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat
menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa
dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda
boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika
tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya
kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada
masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang
tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.
Wabillahit
Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga dan para shahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah
Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor
8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan ke 2 dari
Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. Disalin
dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin
Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>
_________
Foote Note
[1>.
HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari
III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345,
At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688
dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq
VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu
Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab
Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i
I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70,
Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.
Sumber : Almanhaj.or.id
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-apa-hukum-menundanunda-pembayaran-hutang/#.U4C5FXbTdMg