Fatwa Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi
Soal:
Jika seorang ibu memakaikan gaun (dress) yang mini pada anak
perempuannya yang berusia 8 tahun, lalu sang ayah melihatnya namun
tidak berkata apa-apa. Padahal sebenarnya dalam hatinya sang ayah tidak
ridha dengan gaun mini tersebut, apakah sang ayah berdosa?
Jawab:
Kedua orang tua tersebut berdosa. Seorang ayah adalah
penanggung-jawab atas semua hal di rumah, termasuk juga
bertanggung-jawab atas yang dilakukan istrinya dan apa yang ada di
rumahnya. Sehingga ia juga berdosa. Wajib baginya untuk menasehati
istrinya dan juga anak perempuannya.
Sang Ibu juga berdosa karena ia yang bertanggung jawab atas pengurusan anaknya dan penyusuan anaknya.
Dan mereka berdua dalam hal ini telah ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan
(saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan). Dan peran sang ayah
dalam hal ini lebih besar dari sang ibu. Karena dia adalah pemimpin di
rumahnya, baik terhadap istrinya maupun semua hal di rumahnya. Sedangkan
peran ibu lebih sempit karena tugasnya adalah merawat anak-anak. Tugas
seorang ibu adalah merawat anak-anaknya di rumah, baik anak yang
perempuan maupun yang laki-laki. Maka cakupan tugas ibu lebih sempit
dari sang ayah.
Intinya, dalam kasus ini mereka berdua berdosa karena telah ta’awun ‘ala itsmi wal ‘udwan (saling
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan), dan telah menjerumuskan
anak perempuannya kepada keburukan sejak usianya masih kecil, dan ini
adalah perkara yang terlarang.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28244
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
http://muslimah.or.id/pendidikan-anak/ketika-ayah-membiarkan-anak-wanitanya-berbusana-mini.html