Selasa, 20 Mei 2014

Kapankah Waktunya Pendidikan Bagi Anak Dimulai..?


Pendidikan Terhadap Anak.

Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafidzahullohu ta’ala.

HUKUM PERTAMA:
  1. At tamyiiz artinya menurut lughah ( bahasa ), ” Membedakan di antara sesuatu”, Jadi anak anak yang mumayyiz itu ialah anak anak yang telah dapat membedakan sesuatu dengan baik terutama didalam hal hal yang membahayakan dirinya. Tentunya setelah mendapat pembelajaran atau peringatan yang kemudian dimengerti dan dipahami dengan baik sesuai dengan pertumbuhan akal anak tersebut.
  2. Usia anak anak itu melalui dua tahapan sampai balighnya,
Yang Pertama sebelum tamyiiz, yaitu dari lahir sampai usia lima tahun dan sempurnanya pada usia 7( tujuh) tahun.
Yang Kedua sesudah tamyiiz, yaitu dari usia diatas ( 7 tahun ) sampai usia baligh.
  1. Pendidikan yang terbaik bagi anak sebelum dan sesudah tamyiiz ialah dengan jalan mendengar dan melihat ( as sima’ wan nazhar ) kepada sesuatu yang baik dan terbaik menurut Agama bukan meenurut akal fikiran dan adat adat manusia yang menyalahi Agama yang mulia ini. Pendidikan dengan jalan mendengar dan melihat akan memberi atsar ( bekas ) yang dalam sekali di hati dan fikiran anak tersebut. Karena pada usia diatas rekaman seorang anak terhadap sesuatu yang dia dengar dan dia lihat sangat kuat sekali. Yang kemudian dia ingat ingat dan dia ulang ulangi yang akhirnya dia sangat menyukai dan mencintainya kemudian mencontohnya. Lantaran itu tidak sedikit anak anak di usia tamyiiz telah hafal Al Qur’an sebanyak 6 (enam) ribu ayat lebih bahkan sebelum tamyiiz!! Sebaliknya pada zaman kita sekarang ini tidak sedikit anak anak yang menghapal dan mencontoh berbagai macam kemaksiatan hampir menyamai orang orang dewasa!! Mengapa demikian..?
Jawabnya, itulah yang biasa mereka dengar dan mereka lihat dirumah rumah mereka dan diluar rumah dalam keseharian hidup mereka pada usia usia diatas.
Barangkali inilah hikmah yang dalam kenapa anak anak kecil dizaman Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam hadir di majelis majelis beliau. Di majelis ilmu, ( dengan syarat mereka tidak menggangu ) shalat berjama’ah, shalat ’ied, shalat jenazah, Menunaikan ibadah haji dan shaum dan lain lain sebagaimana engaku dapati keterangan ini di kitab kitab hadits seperti Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain lain.
  1. Pendidikan ilmiyyah anak anak dapat dimulai sebelum tamyiiz seperti belajar membaca, menulis, membaca Al Qur’an dan menghapalnya, belajar bahasa arab dan lain lain, ilmu yang memungkinkan bagi mereka untuk mempelajarinya istimewa sesudah mereka tamyiiz.
  2. Adapun perintah mengerjakan ibadah sebagai suatu keharusan ketika mereka berusia 7 (tujuh) tahun tidak ada kecuali shalat Fardhu. Dan masalah ini tidak dapat di Qiyas kan dengan ibadah ibadah yang lain karena tidak ada nash yang memerintahkannya. Sebaliknya telah ada nash yang mengkhususkan satu ibadah yaitu shalat dan tentunya yang berhubungan dengan syarat sahnya shalat yaitu wudhu’ atau tayammum,( kecuali zakat wajib dikeluarkan dari hartanya apabila dia kaya, karena zakat adalah hak harta). Akan tetapi ini tidak berarti bahwa mereka tidak boleh mengerjakan ibadah ibadah yang lain. Tidak sama sekali! Bahkan perbuatan tersebut sangat baik untuk mendidik anak mereka tanpa diperintah sebagai suatu keharusan sebagaimana saya telah jelaskan dimuka.
HUKUM KEDUA: Wajib hukumnya bagi para bapak dan wali memukul anak anak mereka yang meninggalkan shalat fardhu ketika mereka berumur 10 ( sepuluh ) tahun. Dan tentunya dengan pukulan:
a. Yang dapat mereka terima ( ringan yang sesuai dengan kemampuan mereka).
b. Yang tidak membekas pada tubuh.
c. Dan bukan pada bagian muka.

Ini menunjukan bahwa:

1.Anak yang dibawah umur 10 ( sepuluh ) tahun apabila meninggalkan shalat tidak boleh dipukul.
Kalau anak yang berumur 10 (sepuluh) wajib dipukul karena meninggalkan shalat, maka anak yang telah baligh atau dewasa tentu lebih keras lagi hukumanya. Berkata ulama tidak ada yang lebih keras lagi hukumannya kecuali hukum bunuh ( dan ini tentunya didalam pemerintahan yang menjalani hukuman diatas ). Dan inilah yang menjadi madzhab nya Imam Malik, Syafi’iy dan Ahmad dan lain lain ulama [bacalah keluasan masalah ini di kitabush shalah Imam Ibnul Qayyim, Nailul Authar bagian kitab shalat, Fiqih Sunnah bagian kitab shalat, Kitab Ta’dzimi Qadrish Shalah juz, II hal.907 oleh Imam Muhammad di Nashr Al Marwaziy].

HUKUM KETIGA: Wajib hukumnya memisahkan tempat tidur anak anak apabila mereka telah berumur 10 (sepuluh) tahun [sebagian ulama mengatakan ketika mereka berumur 7 ( tujuh ) tahun ] imma dipisahkan kamarnya, imma dipisahkan tempat tidur atau kasurnya meskipun masih didalam satu kamar. Jelasnya demikian:

Pertama: Antara anak laki laki dengan anak perempuan dipisahkan kamarnya.

Kedua: Antara anak laki laki dengan anak laki laki boleh dipisahkan kamarnya dan boleh juga hanya dipisahkan tempat tidur atau kasurnya meskipun masih didalam satu kamar.

Ketiga: Demikian juga anak anak perempuan, imma dipisahkan tempat tidur atau kasurnya.
Tidak syak lagi bahwa yang terbaik untuk mereka masing masing memiliki kamar sendiri sendiri, agar lebih dapat mencegah kerusakan kerusakan yang akan terjadi di antara mereka dan sebagai pendidikan keberanian dan kemandirian bagi mereka.

Hadits Ketiga: syarah Muslim juz 13 hal.193. Fathul Baari ( no.5376)
Dari Umar bin Abi Salamah, dia berkata, ” Dahulu aku adalah kanak kanak yang berada didalam pengawasan dan tarbiyah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dan tanganku ( kalau makan ) selalu berputar putar di piring besar. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ” Wahai anak, sebutlah nama ALLAH !

(Dalam riwayat yang lain, ”Wahai anak, apabila engkau makan maka ucapkanlah Bismillah”) [riwayat yang kedua ini dikeluarkan oleh Imam Ath Thabraniy dalam salah satu riwayatnya]

”Dan makanlah dengan tangan kananmu. Dan makanlah dari apa apa yang dekat kepadamu.”
(Berkata Umar bin Abi Salmah,) ” Maka begitulah selanjutnya terus menerus sifat makanku sesudah itu". [Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Thabrani dan lain lain imam ahli hadits sebagaimana telah saya takhrij dengan luas di kitab besar saya yaitu Riyaadhul Jannah fil Ihtijaaji bis Sunnatil Muthahharah (no 730).

Lughatul Hadits:

1.Ghulam nama bagi anak anak sebelum baligh.

2.Ash shahfah ialah piring besar yang dapat mengenyangkan lima orang. Kebiasaan bangsa Arab makan bersama dengan satu piring besar seperti diatas.


Fiqih Hadits:

Dari hadits yang mulia ini kita mengetahui bahwa Rasulullahu shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan adab adab yang baik dan terpuji kepada anak anak. Dan di hadits ini ada tiga macam adab tentang makan yang diajarkan Rasulullahu shallallahu ’alaihi wa sallam yang semuanya hukumnya wajib berdasarkan perintah Rasulullahu ’alaihi wa sallam yaitu:

Pertama: Menyebut nama ALLAH ketika makan dan minum yaitu dengan ucapan Bismillah sebagaimana riwayat Thabrani di atas, tanpa tambahan Ar Rahman dan Ar Rahim karena tidak ada nash nya dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam tentang tambahan di atas, Adapun apa yang dikatakan Imam An Nawawi di kitabnya Al Adzkar tentang adab makan dan minum bahwa yang utama mengucapkan Bismillahir rahmaanir rahiim atau dengan Bismillah saja sudah cukup dan sesuai dengan Sunnah telah dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Baari’ ketika mensyarahkan hadits diatas ( no.5376)

Aku tidak melihat apa yang diakuinya itu sebagai keutamaan mempunyai dalil yang khusus."

Kedua: Makan dan minum dengan tangan kanan.

Ketiga: Makan dari yang dekat yang dimaksud ialah apabila seseorang makan bersama sama dengan beberapa orang dengan satu piring besar, maka wajib baginya makan dari makanan yang dekat dengannya. Haram hukumnya apabila tangannya berkeliling atau berputar putar sehingga tidak tetap tempatnya dan dapat mengambil hak orang lain atau menjijikan mereka. Inilah yang dimaksud dengan perintah makan dari yang dekat dan sekaligus larangannya. Ini, adapun apabila seseorang itu makan sendiri dipiring kecil seperti piring piring kita yang ada sekarang ini maka tidak terkena perintah dan larangan diatas.

Ketahuilah! Bahwa ketiga hukum diatas wajib. Maka wajib hukumnya bagi para bapak dan wali memerintahkan anak anak mereka untuk mengerjakan ketiga hukum diatas. Apabila mereka tidak mengajarkan dan memerintahkannya maka mereka berdosa karena telah melalaikan kewajiban. Adapun anak anak itu apabila melanggarnya tidak berdosa karena belum ada kewajiban atas mereka. Menurut zhahir nya hadits perintah diatas dimulai apabila anak anak itu telah mampu berbicara dengan baik dan telah sanggup makan sendiri. Wallahu A’lam!

Hadits Keempat: Dari Muhammad bin Ziyad, dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Hasan bin Ali pernah mengambil sebiji kurma dari kurma zakat,[( kejadian ini di masjid sebagaimana diterangkan didalam riwayat yang lain(Ql Fath)] lalu dia memasukkan kedalam mulutnya. Maka Rasulullahu Shallallahu ’Alaihi wa sallam bersabda: ” Kih! Kih! ( keluarkan lah dan ) buanglah dia! [kih merupakan bentakan untuk anak kecil.] .

”Tidakkah engkau mengetahui sesungguhnya kita ( keluarga Muhammad) tidak memakan shadaqah.”)[Baik shadaqah yang wajib yaitu zakat atau shadaqah shadaqah sunat tidak halal bagi Rasulullahu shallallahu ’alaihi wa sallam da keluarganya]
( Dalam riwayat lain, ” Sesungguhnya tidak halal bagi kita shadaqah itu)
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain lain.

Fiqih Hadits:
Diantara fiqih hadits yang mulia ini ialah:

1. Bahwa anak anak pun dijaga atau dipelihara sebagaimana dijaganya orang orang dewasa dari perbuatan yang haram.

2. Demikian juga mereka dicegah dari mengambil sesuatu yang haram.

3. Mereka dilarang memakan yang haram.

4. Diajarkan kepada mereka adab adab yang baik yang bermanfa’at bagi mereka dan dijauhkan mereka dari yang membahayakan mereka.

5. Bentakan untuk anak anak berbeda dengan bentakan untuk orang dewasa.

6. Dan didalam hadits yang mulia ini bolehnya memanfa’atkan masjid untuk urusan urusan umum.

7. Bolehnya memasukkan anak anak kedalam masjid, Tentunya dengan syarat mereka tidak memberikan gangguan.

8. Menyerahkan Zakat kepada imam.

9. Tidak halal bagi Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam dan keluarganya menerima atau mamakan harta zakat dan shadaqah shadaqah sunat.

10. Mengeluarkan makanan yang haram dari mulut sebelum ditelan.